Sebanyak
61.763 berkas korban lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo,
belum diberi ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar
PT Lapindo. Saat ini terdapat 75.000 berkas yang sudah dibayar lunas
dari total 13.237 berkas yang masuk, kata Vice President PT Minarak
Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, ia juga mengakui, beberapa waktu
lalu terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya masalah keuangan
perusahaan yang kini sedang dialami oleh Minarak. Tapi, saat ini kami
berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan tepat waktu, sehingga bisa
selesai sesuai dengan target.
Menurut
masyarakat Setempat bahwa masalah ini bisa terjadi karena faktor
kelalaian manusia atau mereka PT Lapindo , gara-gara mereka telah
terjadi Peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan seumur hidup.
Peristiwa yang membuat ribuan orang kehilangan masa depan, lingkungan,
bahkan usaha yang dibangun puluhan tahun. Keteledoran manusia itu telah
membuat penderitaan bagi ribuan orang. Peristiwa lumpur Lapindo pada Mei
2006 telah meluluhlantakkan puluhan desa bahkan ribuan rumah di
Sidoarjo. Dan, hingga kini rumah yang rusak berat akibat hantaman lumpur
tidak ada yang bertanggung jawab.
Menurut
masyarakat tragedi pada 29 Mei 2006 itu terjadi diduga karena petugas
tidak memasang casing pada kedalaman tertentu saat pengeboran yang
dilakukan PT Lapindo Brantas. Lumpur panas pun menyembur keluar dan
dalam hitungan bulan desa-desa sekitar pusat semburan lumpur tenggelam.
Sampai menjelang empat tahun lumpur menyembur, penyelesaian kasusnya tak
pernah tuntas dengan meninggalkan penderitaan ribuan warga Sidoarjo.
http://agil-asshofie.blogspot.com/2011/06/lumpur-lapindo-dan-solusinya-bagi.html
comment saya: yang
harus dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting
adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban
yang lama telah terlantar. Semburan yang hingga sekarang tahun 2012 belum berenti berhenti, pemerinta harus menyiapkan penampungan sementara
yang memenuhi kelayakan hingga dapat menempati tempat tinggal semula.
Tentu harus disiapkan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan
fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur. Tidak kalah penting,
menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang
dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan
persawahan atau tambak, dan pemerintah atau orang yang bertanggung jawab
harus segera diputuskan adanya relokasi korban.
Persoalan
paling penting adalah menentukan apakah relokasi itu dilakukan di
wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri atau ke wilayah lain karena
menyangkut identitas kelahiran dan ikatan nenek moyang yang tidak mudah
dihilangkan. Harus juga dilakukan dengan menyediakan sarana perumahan,
infrastruktur memadai, fasilitas umum dan sosial, serta ketersediaan
lapangan kerja baru sesuai keahlian yang dimiliki masing-masing korban.
Penyelesaian
juga harus bermartabat, maksudnya adalah bermartabat tidak hanya bagi
pemerintah, tapi juga bagi pengusaha, terlebih bagi korban lumpur
Lapindo. Pemerintah dianggap bermartabat jika ia tetap bertanggung jawab
kepada rakyat. Pengusaha dianggap bermartabat jika memiliki kepedulian
terhadap masyarakat. Jalan itu ada dan dapat dilakukan segera.
Pihak-pihak di atas rakyat (pengusaha dan pemerintah) tidak perlu
mencari cara menghindar, apalagi lari, dari tuntutan menyelesaikan
masalah lumpur Lapindo.
Langkah
lebih lanjut sudah barang tentu memulihkan kehidupan mereka agar normal
kembali, dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan
kembali. Dana yang mungkin dianggarkan oleh pemerintah adalah dana
subsidi untuk hidup, misalnya selama setahun, sampai masyarakat bisa
dilepas ke pekerjaan semula. Akan lebih baik lagi kalau kemudian
pemerintah memberikan fasilitas penunjang yang memungkinkan terbukanya
kembali peluang kerja bagi mereka, misalnya menanam dengan pola
penanaman secara tumpang sari, seperti dimungkinkan menanam tanaman
jambu mete di antara tanaman kayu jati (seperti contoh di Vietnam).
Alternatif lain dari jambu mete adalah mangga Probolinggo, jambu Madura,
atau kelengkeng dataran rendah. Pihak perusahaan makanan juga bisa ikut
membantu memulihkan kehidupan ekonomi warga dengan menampung hasil
produk kedelai dan kacang tanah untuk industri kecap atau makanan
ringan. Demikian juga produk yang lain, sehingga selain ekonomi segera
pulih, ada nilai tambah dari hasil produk pertanian warga. Ganti rugi
yang akan dilaksanakan meliputi ganti rugi atas tanah dan bangunan,
aset lainnya seperti pohon, dan lahan pertanian. Ganti rugi adalah salah
satu dari tiga alternatif kompensasi yang ditawarkan Tim Nasional
Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo kepada warga korban lumpur.
Adapun dua alternatif lainnya ialah bedol desa dan relokasi. Sejauh ini,
sebagian besar warga cenderung memilih ganti rugi.
Yang terakhir adalah Sawah
mereka hancur, masa depan tanah mereka juga. Tanah itu tidak akan
ekonomis lagi sepanjang masa. Tempat yang mereka tinggali sudah berubah
total. Kalau perlu harus dipikirkan sekarang juga solusi relokasi. Akan
tetapi jangan ke tempat yang membuat mereka sengsara, tapi ke tempat
yang bisa membuat mereka kembali hidup bermartabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar